Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Cek Rinciannya dari 2020!
Kabar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2026¶
Ada kabar penting nih buat kamu peserta BPJS Kesehatan! Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan mengalami penyesuaian di tahun 2026. Wah, kira-kira bakal naik berapa ya? Pastinya ini jadi pertanyaan banyak orang, apalagi yang sudah rutin membayar iuran setiap bulan.
Penyesuaian iuran ini tentu saja menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi, isu kesehatan ini sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain, keberlangsungan program ini juga perlu dijaga, salah satunya dengan memastikan pendanaan yang cukup.
Penjelasan Menteri Kesehatan¶
Menurut Bapak Budi Gunadi, penyesuaian iuran ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini sendiri adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit agar lebih merata dan berkualitas. Jadi, kenaikan iuran ini bukan semata-mata karena KRIS ya.
Beliau juga menambahkan bahwa saat ini angka pasti untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap perhitungan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor agar penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat, namun tetap dapat menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kita tunggu saja ya pengumuman resminya!
Riwayat Perubahan Iuran BPJS Kesehatan¶
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan ini sudah beberapa kali mengalami perubahan atau penyesuaian sejak pertama kali diluncurkan. Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembiayaan program JKN. Yuk, kita lihat lagi rincian perubahan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2020 sampai sekarang, biar kita lebih paham.
Rincian Iuran Tahun 2020 (Peserta PBPU dan BP)¶
Di tahun 2020, ada perubahan peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, ada rincian iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kategori ini biasanya mencakup pekerja informal, wiraswasta, dan masyarakat umum yang bukan pekerja formal.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP di tahun 2020:
- Kelas III: Awalnya iuran kelas III ini sebesar Rp 42.000 yang harus dibayar penuh oleh peserta. Tapi, di tahun 2020 ada kebijakan baru, peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 saja. Sisanya sebesar Rp 16.500 itu dibantu oleh pemerintah. Lumayan banget kan, meringankan beban peserta kelas III.
- Kelas II: Untuk kelas II, iurannya juga mengalami penurunan. Dari yang awalnya Rp 110.000 menjadi Rp 100.000. Walaupun tidak sebesar penurunan di kelas III, tapi tetap saja ini kabar baik.
- Kelas I: Sama seperti kelas lainnya, iuran kelas I juga turun. Dari Rp 160.000 menjadi Rp 150.000. Kelas I ini biasanya dipilih peserta yang menginginkan fasilitas rawat inap yang lebih tinggi.
Rincian Iuran Tahun 2021-2024 (Peserta PBPU dan BP Kelas 3)¶
Nah, khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3, ada lagi kebijakan khusus di tahun 2021 sampai 2024. Pemerintah memberikan bantuan iuran yang lebih besar lagi. Jadi, iuran kelas 3 yang seharusnya Rp 42.000, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000. Selisihnya sebesar Rp 7.000 itu dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Bahkan, ada juga kebijakan pemerintah daerah yang memberikan bantuan lebih lanjut. Sebagian atau seluruh iuran peserta kelas 3 yang Rp 35.000 itu bisa juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Wah, makin ringan lagi ya beban peserta kelas 3 ini. Kebijakan ini tentu sangat membantu masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Rincian Iuran Terbaru (Januari 2025)¶
Sampai saat ini, di bulan Januari 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan yang sama. Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI ini adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu dan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan. Besaran iuran untuk peserta PBI ini adalah Rp 42.000 per bulan. Jadi, kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan ini sepenuhnya ditanggung oleh negara.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)Peserta PPU ini adalah pekerja formal seperti karyawan perusahaan. Iuran untuk peserta PPU ini dihitung sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Tapi, pembayarannya dibagi, 4% dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta atau pekerja.
Ada batasan juga untuk perhitungan iuran PPU ini. Gaji atau upah paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sedangkan batas paling tinggi gaji atau upah yang dihitung adalah Rp 12 juta. Jadi, meskipun gaji kamu lebih dari Rp 12 juta, perhitungan iuran tetap berdasarkan batas atas ini.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)Nah, untuk kategori peserta PBPU dan BP ini rincian iurannya berdasarkan kelas yang dipilih:
- Kelas 3: Iurannya Rp 42.000 per bulan. Tapi, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, peserta hanya membayar Rp 35.000, dan Rp 7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.
- Kelas 2: Iurannya Rp 100.000 per bulan.
- Kelas 1: Iurannya Rp 150.000 per bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut tabel rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru (Januari 2025) untuk peserta PBPU dan BP:
Kelas | Besaran Iuran per Bulan | Keterangan |
---|---|---|
Kelas 3 | Rp 42.000 | Peserta bayar Rp 35.000, subsidi Rp 7.000 |
Kelas 2 | Rp 100.000 | Dibayar penuh oleh peserta |
Kelas 1 | Rp 150.000 | Dibayar penuh oleh peserta |
Aturan Kenaikan Iuran¶
Penting juga untuk kita tahu, sebenarnya ada aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penyesuaian iuran itu diperbolehkan dilakukan setiap dua tahun sekali. Tapi, tidak serta merta langsung naik ya, kenaikan iuran ini harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan iuran memang diperlukan dan tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah pasti akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Jadi, kita tunggu saja hasil evaluasi dan pengumuman resmi dari pemerintah terkait rencana penyesuaian iuran di tahun 2026 nanti.
Penting untuk diingat: Informasi mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 ini masih berupa rencana dan belum ada angka pasti. Kita sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan berita terbaru. Jangan lupa juga untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar jaminan kesehatan kita tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.
Mari kita sama-sama berharap, jika memang ada penyesuaian iuran nanti, semoga kenaikannya tidak terlalu besar dan tetap terjangkau oleh masyarakat. Yang terpenting, kualitas layanan kesehatan juga semakin meningkat seiring dengan penyesuaian iuran ini.
Gimana menurut kamu tentang kabar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini? Apakah kamu setuju jika iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan demi meningkatkan kualitas layanan? Yuk, sharing pendapat kamu di kolom komentar di bawah ini!
Posting Komentar